Drama Pelanggaran Lalu Lintas
Nurul : tersangka
IIN : tersangka
Ani :polisi
Kia :Polisi
Suatu hari
iin dan nurul pulang kerumah mereka ingin mengambil tugas rumahnya yang ketinggalan.
Iin : “Buku ku mana? Bagaimana ini
pasti ketinggalan dirumah.”
Nurul :
“Kamu kenapa?”
Iin : “Buku
ku ketinggalan di rumah. Bagaimana ini? Sebentar lagi kita masuk.”
Nurul : “Ya
sudah sekarang kamu ikut aku kita ke rumahmu mengambil tugasmu.”
Iin :
“Baiklah.”
Nurul dan
Iin menuju tempat parkir dan langsung melaju mengendarai sebuah motor. Saking
terburu-burunya, mereka lupa memakai helm. Kebetulan pada saat itu, dua orang
polisi sedang mengatur lalu lintas disekitar lampu merah dan mendapati Nurul
dan Iin yang mengendarai motor tanpa menggunakan helm.
Polisi ani : TIIT..
Selamat siang dek,saya briptu Ani dari POLANTAS Barru
Nurul : “Siang kak. Maaf ada apa yah?”
Polisi Kia : “Bisa tolong ditunjukkan
SIM nya!”
Iin : “Maaf kak saya belum punya
SIM, saya belum cukup umur.”
Polis Ani : “Kenapa adik berani
mengendarai motor tanpa memegang sim ditambah lagi tidak memakai helm.”
Iin : “Saya lupa memakai helm
kak, saya terburu-buru ingin mengambil tugas sekolah yang
tertinggal di rumah kak.”
Polisi Kia : “Dari kesalahan yang anda
buat yaitu tidak
menggunakan helm dan tidak mempunyai SIM, maka adik-adik sekalian melanggar
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU
22/2009), disebutkan dengan jelas dalam Pasal 77 ayat (1) bahwa “setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin
Mengemudi sesuai dengan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.” Dan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.
Dengan hukuman pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda
paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Iin : “Maaf kak, saya tidak akan
mengulangi kesalahan saya lagi. Saya menyadari memang saya melanggar aturan
lalu lintas.”
Polisi Ani : “Baguslah kalau adik sudah
sadar dan tidak akan mengulangi kesalahannya lagi. Seharusnya adik ini diantar
oleh orang tua atau naik angkutan umum karena adik tidak memiliki SIM untuk
mengendarai motor.”
Iin : “Baik kak, saya akan
mengikuti saran
kakak.”
Polisi Kia : “Karena sudah melanggar
peraturan, motor adik kami sita sampai ada orang tua atau wali yang bersangkutan datang mengambil kendaraan
adik.”
Iin : “Baik kak, kami akan
melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.”
Polisi Ani : “Kalau begitu isi dan tanda
tangani surat bukti pelanggaran berwarna biru ini. Dan setelah itu adik telepon orang tua adik untuk
membayar denda di bank yang tercantum dalam surat tersebut.”
Iin : “Baik kak, kalau begitu kami permisi
dulu untuk mengurus semua yang perlu untuk diurus.”
Polisi kia
dan ani : “Iya, kalau begitu terima kasih atas partisipasinya dan sampai
jumpa dilain waktu.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar