Senin, 10 November 2014

Drama



Drama Pelanggaran Lalu Lintas

Nurul : tersangka
IIN : tersangka
Ani :polisi
Kia :Polisi

Suatu hari iin dan nurul pulang kerumah mereka ingin mengambil tugas  rumahnya yang ketinggalan.
Iin : “Buku ku mana? Bagaimana ini pasti ketinggalan dirumah.”
Nurul : “Kamu kenapa?”
Iin : “Buku ku ketinggalan di rumah. Bagaimana ini? Sebentar lagi kita masuk.”
Nurul : “Ya sudah sekarang kamu ikut aku kita ke rumahmu mengambil tugasmu.”
Iin : “Baiklah.”
Nurul dan Iin menuju tempat parkir dan langsung melaju mengendarai sebuah motor. Saking terburu-burunya, mereka lupa memakai helm. Kebetulan pada saat itu, dua orang polisi sedang mengatur lalu lintas disekitar lampu merah dan mendapati Nurul dan Iin yang mengendarai motor tanpa menggunakan helm.
 Polisi ani : TIIT..
            Selamat siang dek,saya briptu Ani dari POLANTAS Barru
Nurul :Siang kak. Maaf ada apa yah?
Polisi Kia :Bisa tolong ditunjukkan SIM nya!”
Iin :Maaf kak saya belum punya SIM, saya belum cukup umur.
Polis Ani : “Kenapa adik berani mengendarai motor tanpa memegang sim ditambah lagi tidak memakai helm.
Iin :Saya lupa memakai helm kak, saya terburu-buru ingin mengambil tugas sekolah yang tertinggal di rumah kak.
Polisi Kia : “Dari kesalahan yang anda buat yaitu tidak menggunakan helm dan tidak mempunyai SIM, maka adik-adik sekalian melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009), disebutkan dengan jelas dalam Pasal 77 ayat (1) bahwa “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.” Dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.  Dengan hukuman pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Iin : “Maaf kak, saya tidak akan mengulangi kesalahan saya lagi. Saya menyadari memang saya melanggar aturan lalu lintas.
Polisi Ani : “Baguslah kalau adik sudah sadar dan tidak akan mengulangi kesalahannya lagi. Seharusnya adik ini diantar oleh orang tua atau naik angkutan umum karena adik tidak memiliki SIM untuk mengendarai motor.
Iin : “Baik kak, saya akan mengikuti saran kakak.”
Polisi Kia : “Karena sudah melanggar peraturan, motor adik kami sita sampai ada orang tua atau wali yang bersangkutan datang mengambil kendaraan adik.
Iin : “Baik kak, kami akan melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Polisi Ani : Kalau begitu isi dan tanda tangani surat bukti pelanggaran berwarna biru ini. Dan setelah itu adik telepon orang tua adik untuk membayar denda di bank yang tercantum dalam surat tersebut.
Iin : “Baik kak, kalau begitu kami permisi dulu untuk mengurus semua yang perlu untuk diurus.
Polisi kia dan ani : “Iya, kalau begitu terima kasih atas partisipasinya dan sampai jumpa dilain waktu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar